Wudlu dan Mandi Bagi pemakai perban(Jabiroh)
Secara definitive, jabiroh adalah pembalut
yang di pasang dan diletakkan pada bagian yang retak, pecah, patah,
terluka atau terlepas agar segera pulih kembali. Dari sini dapat
disimpulkan bahwa hal-hal yang termasuk jabiroh diantaranya adalah gips, perban, pembalut, obat dll.
1. Syarat diperbolehkannya mengusap jabiroh.
Bagi orang yang pada bagian tubuhnya terdapat jabiroh (shohibul jabair),
ketika bersuci dari hadats besar atau kecil, tidak diharuskan
melepaskannya. Ia diperbolehkan bersuci dengan bertayammum dan
mengusapnya, tanpa harus mengulangi sholatnya (i’adah) dengan beberapa syarat :
1. Tidak mungkin melepas jabiroh, karena dikhawatirkan
akan terlalu lama menderita / sakitnya, bertambah parah atau justru akan
menimbulkan luka baru.
2. Posisi jabiroh tidak sampai melebihi pada anggota
yang sehat di sekitar luka, kecuali sekedar bagian yang diperlukan untuk
melekatkan.
3. Waktu pemasangan jabiroh dalam keadaan suci
4. Posisi jabiroh berada di selain anggota tayammum.
(ketentuan ini menurut pendapat masyhur yang dipilih Imam An-Nawawi,
sedangkan menurut mayoritas ulama, tidak disyaratkan).
Apabila persyaratan di atas tidak dipenuhi, seperti
halnya jabiroh memungkinkan untuk dilepas, pemasanagn tidak dalam
keadaan suci, atau pemasangan melebihi bagian yang diperlukan untuk
melekatkan jabiroh, maka masih diperbolehkan mengusap dan melakukan
sholat, namun ketika lukanya telah sembuh dan jabiroh dilepas, maka
wajib berwudlu dengan sempurna dan mengulangi sholatnya (i’adah).
2. Tata cara bersuci
Saat bersuci, perban wajib dilepas dan membasuh anggotanya
apabila tidak khawatir akan menimbulkan bahaya pada anggota yang sakit. Jika khawatir, maka cara bersucinya sebagai berikut :
a. Hadats besar
Orang yang berhadats besar, ada 3 hal yang harus dilakukan :
1. Tayammum
2. Membasuh seluruh anggota tubuh yang sehat dengan air
3. Mengusap jabiroh
Karena dalam basuhan mandi tidak wajib tertib, praktek
bersucinya ada dua cara, boleh mendahulukan tayammum atau mendahulukan
mandi.
*Cara pertama
-Bertayammum seperti biasa, dan disunnahkan menguap jabiroh dengan debu
-Membasuh seluruh anggota yang sehat sekaligus membasuh bagian di sekitar jabiroh
sebisa mungkin, seperti dengan menggunakan lap / kain dengan sedikit menekan dan
menahan sesaat, agar air dapat benar-benar sampai pada anggota yang sehat tanpa
mengenai luka.
-mengusap seluruh jabiroh menggunakan air. Cara demikian adalah lebih baik, sebab
dengan mengakhirkan basuhan, aka menghilangkan sisa-sisa debu tayammum.
*Cara kedua
-Membasuh seluruh anggota tubuh yang sehat, sekaligus membasuh anggota di sekitar
jabiroh sebagaimana di atas.
-Mengusap seluruh jabiroh
-Tayammum sebagaimana di atas
b. Hadats kecil
Orang yang akan bersuci dari hadats kecil sementara pada anggota tubuhnya terdapat jabiroh, maka ada 2 pemilahan :
a. Jabiroh terletak di luar anggota wudlu
Pada kondisi ini, jabiroh tidak berpengaruh apa-apa, cara bersucinya dengan berwudlu seperti biasa
b. Jabiroh terletak pada anggota wudlu
Ada 3 hal yang harus dilakukan :
1. Membasuh seluruh anggota wudlu yang sehat
2. Mengusap jabiroh
3. Tayammum
Namun karena dalam wudlu disyaratkan tertib, maka caranya
sedikit berbeda dengan orang berhadats besar. Yakni tayammum, mengusap
jabiroh dan membasuh anggota yang sehat di sekitar jabiroh, ketiganya
dilakukan pada saat giliran membasuh anggota yang terdapat jabiroh,
setelah selesai, kemudian melanjutkan bewudlu.
Mengenai urutan antara membasuh anggota yang sehat di
sekitar jabiroh serta mengusap jabiroh dan tayammum, tidak disyaratkan
tertib.
Berikut adalah kaifiyah bersuci yang berbeda-beda menurut posisi jabiroh.
a. Jabiroh berada di wajah
Urutan yang mesti dilakukan adalah :
1. Niat wudlu bersamaan dengan membasuh bagian wajah yang sehat di sekitar jabiroh sebisa mungkin sekaligus
2. Mengusap jabiroh
3. Tayammum
4. Membasuh tangan
5. Mengusap sebagian kepala
6. Membasuh kedua kaki.
Karena wajah adalah bagian pertama yang wajib dibasuh, yang
terdahulu dilakukan, bias dengan membasuh muka sebagaimana cara di atas
atau mendahulukan tayammum kemudian mengusap jabiroh dan meneruskan
wudlu
b. Jabiroh berada di kedua tangan atau salah satunya.
1. Niat wudlu bersamaan dengan membasuh bagian wajah
2. Tayammum
3. Mengusap jabiroh dengan air
4. Membasuh bagian tangan yang sehat, sekaligus bagian di sekitar jabiroh sedapat mungkin
5. Mengusap sebagian kepala
6. Membasuh kedua kaki.
c. Jabiroh berada di sebagian kepala
Yang harus dilakukan adalah berwudlu sebagaimana biasa, yakni dengan mengusap sebagian kepala dengan air
d. Jabiroh berada di kedua kaki atau salah satunya
1. Niat wudlu bersamaan dengan membasuh bagian wajah
2. Membasuh tangan
3. Mengusap sebagian kepala
4. Tayammum
5. Mengusap jabiroh dengan air
6. Membasuh bagian kaki yang sehat di sekitar jabiroh.
e. Jabiroh berada di sebagian wajah dan kedua tangan
Karena jabiroh berada pada dua anggota wudlu, tayammum juga
harus dilakukan dua kali pada waktu giliran membasuh keduanya,
prakteknya sebagai berikut :
1. Niat wudlu bersamaan dengan membasuh bagian wajah yang sehat di sekitar sekaligus bagian d sekitar jabiroh sebisa mungkin
2. Tayammum
3. Mengusap jabiroh yang ada di wajah
4. Membasuh bagian tangan yang sehat sekaligus bagian di sekitar jabiroh
5. Tayammum
6. Mengusap jabiroh yang ada di tangan
7. Mengusap sebagian kepala
8. Membasuh kedua kaki.
Demikian pula untuk jabiroh yang ada di dua anggota wudlu atau lebih, tayammum dilakukan berulang-ulang menurut posisi jabiroh
f.Jabiroh berada di seluruh wajah
1. Niat tayammum kemudian mengusap tangan dengan debu
2. Mengusap seluruh jabiroh dengan air
3. Membasuh kedua tangan dengan air
4. Mengusap sebagian kepala
5. Membasuh kedua kaki.
Dalam keadaan seperti ini, menurut Ibnu Hajar dalam kitab
Al-I’ab tidak diharuskan niat wudlu pada waktu membasuh kedua tangan,
namun dalam kitab Tukhfah, beliau memilih pendapat yang mengharuskan
niat wudlu
g. Jabiroh berada di seluruh tangan.
1. Niat wudlu bersamaan dengan membasuh bagian wajah Mengusap jabiroh
2. Tayammum
3. Mengusap seluruh jabiroh dengan air
4. Mengusap sebagian kepala
5. Membasuh tangan
6. Membasuh kedua kaki.
Demikian pula unutk perban yang ada di seluruh kaki atau seluruh kepala, tayammum juga dilakukan pada waktu membasuh keduanya
Catatan :
- Cara bersuci shohibul jabair yang sebenarnya adalah berwudlu (untuk hadats kecil) atau mandi (untuk hadats besar), disyari’atkan tayammum karena sebagai pengganti wudlu atau mandi dalam hal ini semata-mata karena darurat adanya luka
- Pengusapan jabiroh dengan air adalah sebagai pengganti tidak terbasuhnya anggota tayammum yang memang diperlukan untuk melekatkan jabiroh. Oleh karena itu, jabiroh yang sama sekali tidak melekat pada bagian yang sehat, tidak perlu mengusap jabiroh. Cara bersucinya cukup dengan wudlu dan tayammum, dan tidak perlu mengulangi sholat
- Pada waktu bertayammum disunnahkan mengusap jabiroh dengan debu
- Tayammum adalah cara bersuci darurat yang hanya berlaku untuk melaksanakan satu sholat fardlu serta ibadah sunnah. Oleh karena itu, selama belum berhadats, setiap kali akan melaksanakan sholat fardlu, dia harus mengulangi tayammum tanpa melakukan wudlu dan mengusap jabiroh. Berbeda dengan ketika sudah berhadats, dia harus mengulangi cara-cara yang telah ditentukan secara tuntas.
- Jumlah tayammum yang dilakukan sesuai dengan jumlah jabiroh/luka yang ada pada bagian anggota-anggota wudlu yang harus dibasuh atau diusap. Jika ada dua jabiroh (semisal di tangan dan kaki), maka tayammum dilakukan dua kali.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar